ISBN: 000-000-0000-00-0
Gambaran Umum:
Pemantauan DAK Kesehatan juga belum optimal karena belum ditetapkannya
regulasi (Peraturan Menteri Kesehatan) yang mengatur pedoman
pelaksanaan monitoring dan evaluasi DAK Fisik dan Nonfisik bidang
Kesehatan oleh Inspektorat Jenderal dan Unit Utama di Kementerian
Kesehatan. Hal ini berpotensi pada terjadinya kesalahan berulang dan belum
optimalnya capaian kegiatan DAK Fisik dan Nonfisik.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp.(021) 5715 735 / 733 - Fax. (021) 5715 733