Gambaran Umum:
Lahirnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas), menempatkan kedudukan Madrasah
setara dengan pendidikan formal lainnya untuk berkontribusi dalam
mencetak lulusan yang mampu bersaing dengan lulusan dari lembaga
pendidikan lain baik dari aspek pengetahuan, keterampilan maupun
perilaku berlandaskan agama.
Namun, ternyata masih ditemukan berbagai tantangan dalam
penyelenggaraan Madrasah yang sampai saat ini belum terselesaikan,
terlebih lagi pada masa Pandemi COVID-19 yang tentunya mengubah
tatanan dan melahirkan tantangan baru.
Editor:
Desain:
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp.(021) 5715 735 / 733 - Fax. (021) 5715 733