Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara melakukan
kunjungan ke Pemda Kabupaten Bekasi dan Kecamatan Tambun
Selatan guna mendapatkan data dan informasi tentang
mekanisme pengelolaan Dana Desa yang dilihat dari aspek
perencanaan, penyaluran, penatausahaan, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban. Pengumpulan data serta informasi ini
dapat menguatkan kualitas analisis dan kajian sebagai produk
PKAKN.
Adapun poin-poin yang diperoleh saat melaksanakan
pengumpulan data adalah sebagai berikut :
Pertemuan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang
diwakili oleh Sekretaris DPMD beserta jajarannya, memperoleh
informasi sebagaiberikut:
1). Adanya kesulitan yang terjadi dilapangan karena
masing-masing Kementerian/Lembaga (Kementerian Keuangan,
Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, BPKP)
menerbitkan form aplikasi yang harus diisi oleh Kepala Desa,
sehingga Kepala Desa harus menginput data hingga
berkali-kali untuk satu tahap pencairan/pelaksanaan;
2). Adanya ketakutan aparatur desa karena pengawasan yang
luar biasa terhadap Dana Desa, khususnya oleh pihak media
dan LSM;
3). Tidak semua Kepala Desa di Kabupaten Bekasi membuka diri
terhadap Pendamping. Saat ini di Kabupaten Bekasi tercatat
ada 22 Pendamping ditingkat Kecamatan;
4). Kabupaten Bekasi melakukan MOU dengan Jaksa Pengacara
Negara (JPN) guna memberikan konsultasi hukum terhadap
Kepala Desa untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum
dalam pelaksanaan Dana Desa;
5). Pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap
23 Kecamatan yang dilakukan secara sampling dengan memeriksa
3 Desa untuk setiap Kecamatan. Inspektorat juga mengadakan
sesi konseling antara Kepala Desa dengan pejabat Fungsional
Inspektorat;
6). Hasil pemeriksaan menemukan banyak terjadi permasalahan
pajak (PPh dan PPn) yang belum dibayarkan;
7). Terdapat Desk Desa pada tingkat Provinsi yang menangani
masalah-masalah Dana Desa Kabupaten;
8). Pembagian tugas Pendamping (Pemberdayaan Masyarakat dan
Infrastruktur) menyulitkan penyusunan RAB, karena Pendamping
Pemberdayaan Masyarakat tidak diperbolehkan membentu
membutkan RAB terkait infrastruktur, dan sebaliknya;
9). Kabupaten Bekasi mengadakan Sosialisasi setiap sebelum
pencairan Dana Desa dengan mengundang seluruh Kepala Desa,
BPKP, Kepolisian serta Kejaksaan).
Pertemuan dengan para Kepala Desa di Kabupaten Bekasi
diterima oleh Camat Tambun Selatan. Adapun data dan
informasi yang diperoleh adalah sebagai berikut:
1). Adanya kendala kapasitas kepala desa dan perangkat desa
terkait pengetahuan dalam penyusunan laporan keuangan dan
juga dalam hal perpajakan sehingga menyulitkan mereka dalam
pelaporan pertanggungjawaban dana desa tersebut;
2). Jumlah pendamping yang terbatas di tingkat kabupaten,
kecamatan dan desa;
3). Ketakutan aparatur desa karena pengawasan yang luar
biasa terhadap dana desa;
4). Komposisi pembagian jumlah dana desa yang dirasa kurang
tepat jika dilihat dari luas wilayah dan jumlah penduduk.
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp.(021) 5715 735 / 733 - Fax. (021) 5715 733