Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017, Pusat Kajian
Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian DPR-RI
menerima kedatangan tamu dari Sub Direktorat Harmonisasi
Penganggaran Remunerasi (Subdit HPR) Direktorat Jenderal
Anggaran Kementerian Keuangan. Rombongan Subdit HPR ini
dipimpin oleh Bapak Satya Susanto. Maksud kedatangan Subdit
HPR ini adalah dalam rangka melakukan Job Assesment pada
Jabatan Fungsional Analis APBN mengacu pada Peraturan
Menteri PAN-RB No.39 Tahun 2014. Kedatangan rombongan
Subdit HPR ini disambut oleh Kepala Pusat Kajian
Akuntabilitas Keuangan Negara Bapak Drs.Helmizar.,M.E. ,
Kepala Pusat Kajian Anggaran Bapak Asep Syaefulloh dan
perwakilan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Bapak Koko
Surya Darma. Turut pula mendampingi para Analis APBN Ahli
Muda yaitu Bapak Sukmalalana, Ibu Kiki Zakiah dan Bapak
Slamet Widodo.
Tujuan dari Job Assesment ini adalah untuk melihat bagaimana
implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pada jabatan
Analis APBN, pembagian beban kerja serta output yang
dihasilkan dari jabatan tersebut. Hasil dari Job Assesment
ini akan menjadi kertas kerja kemudian akan dikaji oleh
Kemenpan RB untuk dibuatkan Rancangan Peraturan Presiden.
Setelah itu, rancangan tersebut akan diberikan ke
Kementerian Hukum dan Ham untuk diharmonisasi. Selanjutnya,
hasil harmonisasi dikembalikan ke Kementerian PAN RB untuk
kemudian dilakukan check and balances bersama-sama
Kementerian Sekretariat Negara. Hasil check and balances
akan menjadi “Kertas Jeruk” yang menunggu pengesahan dari
Presiden sebelum diserahkan ke Kementerian/Lembaga terkait.
Dengan adanya Job Assesment ini, maka diharapkan akan
diperoleh gambaran yang komprehensif menggenai beban kerja
serta insentif atau tunjangan yang memadai bagi para Analis
APBN dengan memperhatikan kondisi fiskal negara.
Proses Job Assesment dilaksanakan dengan konsep Interview
dengan pewawancara Bapak Satya Susanto dan pemateri para
Analis APBN Ahli Muda. Dari hasil diskusi tersebut,
diperoleh saran dan masukan menggenai pembagian beban kerja
yang spesifik pada tiap jenjang kepangkatan Analis APBN
dari tingkat Pertama, Muda , Madya hingga Utama agar
kewajiban dan wewenang pada tiap jenjang jelas dan tidak
tumpang tindih. Untuk itulah, Subdit HPR mewacanakan
perlunya revisi pada Peraturan Menteri PAN-RB No.39 Tahun
2014 terutama pada pasal yang mengatur tugas pokok, standar
kompetensi dan penilaian kinerja Analis APBN di tiap
jenjang yang belum diatur secara spesifik pada peraturan
tersebut. Di akhir diskusi, Subdit HPR mengapresiasi atas
output yang sudah dihasilkan oleh Pusat Kajian Akuntabilitas
Keuangan Negara dan Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian
DPR-RI. Selain itu, Subdit HPR akan berkoordinasi dengan
lebih intensif menggenai rekomendasi yang tepat untuk
meningkatkan kualitas jabatan serta tunjangan yang memadai
bagi Analis APBN khususnya di lingkungan Sekretariat
Jenderal dan Badan Keahlian DPR-RI (Admin).
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp.(021) 5715 735 / 733 - Fax. (021) 5715 733